Jumat, 23 Desember 2011


KETERPADUAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN
Oleh : Muamar[1]

Lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan jawaban atas persoalan lingkungan yang semakin kompleks. Indonesia yang terletak pada posisi antara dua benua dan dua samudera memberikan andil tentang pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pembangunan sebagai ujung tombak peningkatan kesejahteraan rakyat harus memperhatikan keberlanjutan fungsi lingkungan. Persoalan utama dari pembangunan adalah meningkatnya resiko terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, sehingga menyebabkan menurunnya kualitas lingkungan yang berdampak pada daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Maraknya persoalan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan merupakan suatu persoalan baru dalam penegakan hukum lingkungan. Pelaku tindak pidana lingkungan biasanya dilakukan oleh orang yang mempunyai akses terhadap sumber daya ekonomi dan politis sehingga mempengaruhi proses penegakan hukum lingkungan.

Penegakan hukum pidana dalam konteks hukum lingkungan bersifat ultimum remedium. Dimana instrumen pidana merupakan solusi terakhir atas kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh orang (orang perseorangan dan/atau badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum). Hukum lingkungan juga mendayagunakan hukum administrasi dan hukum perdata sebagai tool untuk meminimalisir kejahatan lingkungan.

Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengantisipasi persoalan koordinasi dalam penengakan hukum lingkungan. Sebab sudah menjadi rahasia umum bahwa koordinasi antar aparat penegak hukum belum maksimal, sehingga perlu diatur secara rigid dalam pasal 95.

Penegakan hukum lingkungan yang terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian dan kejaksaan dibawah koordinasi Menteri Negara lingkungan Hidup merupakan suatu upaya sungguh-sungguh agar penegakan hukum lingkungan dapat berjalan efektif, efisien serta berhasil dan berdaya guna.

Bentuk kerjasama antara penyidik pegawai negeri sipil dengan penyidik polri berupa bantuan personil, bantuan personil dalam rangka eksekusi putusan, bantuan laboratorium lingkungan dan/atau ahli, disisi lain polri sebagai koordinator pengawas penyidik pegawai negeri sipil memberikan bantuan dalam bentuk laboratorium forensic, identifikasi, dan psikologi, bantuan personil penyidik, bantuan peralatan, upaya paksa, penitipan tahanan serta pengamanan barang bukti maupun tersangka dan/atau terdakwa. Dan bentuk kerjasama dengan jaksa menyangkut asistensi dan konsultasi dalam penerapan konstruksi hukum sebelum atau selama proses penyidikan.

Harmonisasi antar penegak hukum dalam penegakan hukum lingkungan sebagaimana dimaksud diatas merupakan suatu hal yang mesti diwujudkan, sebab persoalan lingkungan bukan lagi suatu hal yang abstrak melainkan nyata dirasakan oleh masyarakat. Sehingga lingkungan yang sehat dan dapat mendukung perikehidupan dimasa sekarang maupun masa depan dapat kita nikmati untuk kita maupun generasi mendatang.




[1] Muamar. Praktisi hukum lingkungan. Bekerja di Asdep Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup. Semasa kuliah pernah menjadi Presiden Mahasiswa UNIS Tangerang 2006-2008, 2008-2009 dan juga sebagai Ketua Dewan Wilayah Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Provinsi Banten 2006-2008.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar